November 2, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Emiten Pengelola Kawasan SCBD Resmi Delisting, Sayonara!

20 April 2020 17:13

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan restu kepada perusahaan pengembang dan pengelola kawasan niaga terpadu Sudirman Central Business District (SCBD) di Sudirman Jakarta, PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) menghapuskan pencatatan saham perseroan di papan bursa, secara mandiri atau voluntary delisting.

Delisting tersebut berlaku mulai hari ini, Senin, 20 April 2020. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Tommy Winata ini telah memenuhi persyaratan prosedur delisting.

“Bursa dapat menyetujui penghapusan pencatatan efek Danayasa Arthatama dengan kode perdagangan SCBD dari BEI efektif pada hari Senin tanggal 20 April 2020,” tulis BEI, dalam pengumuman yang disampaikan Jumat, (17/4/2020).

Dengan dihapuskannya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka Danayasa Arthatama tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat di BEI. Selanjutnya, otoritas bursa akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat.Dalam pengumuman yang disampaikan sebelumnya, perusahaan telah memperoleh tanggal efektif pada 11 Februari 2020 dari OJK untuk melaksanakan penawaran tender sukarela.

Dalam prospektus yang disampaikan, jumlah saham perusahaan sasaran yang direncanakan untuk dibeli dalam penawaran tender sukarela ini sebanyak banyaknya 2,12 juta saham atau setara 0,07% saham dari seluruh saham yang dikeluarkan dan disetor penuh. Harga penawaran yang ditetapkan dalam penawaran tender ini sebesar Rp 5.365 per saham.

Danayasa Arthatama saat ini mengelola area seluas sekitar 45 hektare yang merupakan pusat bisnis premium dengan gedung perkantoran, hunian eksklusif, pusat perbelanjaan modern, dan hotel bintang lima dengan sarana dan prasarana terintegrasi.

Mengacu data BEI, saham perseroan dipegang mayoritas atau 82,41% oleh PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD), PT Kresna Aji Sembada sebesar 8,86%, Tomy Winata sebagai komisaris utama menggenggam 0,00% setara 2.000 saham, dan investor publik 8,57%. Sisanya adalah saham treasuri 0,15%.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20200420170125-17-153180/emiten-pengelola-kawasan-scbd-resmi-delisting-sayonara