November 21, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Bye! Pengelola SCBD Hapus Pencatatan Saham di BEI

Foto: IHSG Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

23 March 2020 12:05

Jakarta, CNBC Indonesia – Perusahaan pengembang dan pengelola kawasan niaga terpadu Sudirman Central Business District, PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) memproses langkah perusahaan keluar dari pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia secara mandiri (voluntary delisting).

Dalam pengumuman yang disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, bursa memutuskan melakukan pembukaan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) perseroan di pasar negosiasi hari ini, Senin, 23 Maret 2020 pada pukul 10.00-10.15 WIB. Namun, saham ini akan kembali disuspensi kembali setelah transaksi pengalihan selesai dilakukan.

Pembukaan sementara perdagangan saham ini juga mengacu pada surat yang disampaikan PT Danayasa Arthatama Tbk bertanggal 17 Maret Nomor 0142/SPR/DA/III/2020 mengenai perhomohan crossing saham PT Danayasa Arthatama Tbk.

“Terkait rencana voluntary delisting efek perseroan, maka bursa memberikan kesempatan kepada PT Onix Sekuritas sebagai pihak yang ditunjuk oleh perseroan untuk melakukan transaksi pengalihan tersebut,” bunyi pengumuman tersebut, Senin (23/3/2020).

Dalam pengumuman yang disampaikan sebelumnya perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Tommy Winata ini telah memperoleh tanggal efektif pada 11 Februari 2020 dari OJK untuk melaksanakan penawaran tender sukarela.

Dalam prospektus yang disampaikan, nantinya jumlah saham perusahaan sasaran yang direncanakan untuk dibeli dalam penawaran tender sukarela ini sebanyak banyaknya 2,12 juta saham atau setara 0,07% saham dari seluruh saham yang dikeluarkan dan disetor penuh. Harga penawaran yang ditetapkan dalam penawaran tender ini sebesar Rp 5.365 per saham.

Danayasa Arthatama saat ini mengelola area seluas sekitar 45 hektare yang merupakan pusat bisnis premium dengan gedung perkantoran, hunian eksklusif, pusat perbelanjaan modern, dan hotel bintang lima, yang didukung dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang terintegrasi.

Mengacu data BEI, Saham perseroan dipegang mayoritas atau 82,41% oleh PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD), PT Kresna Aji Sembada sebesar 8,86%, Tomy Winata sebagai komisaris utama) menggenggam 0,00% setara 2.000 saham, dan investor publik 8,57%.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20200323115833-17-146907/bye-pengelola-scbd-hapus-pencatatan-saham-di-bei