November 24, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Brigjen Prasetyo Ikut Djoko Tjandra ke Pontianak

Dokumen yang diduga surat jalan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra diserahkan kepada DPR, Selasa, 14 Juli 2020. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

20 Juli 2020 16:05

Jakarta: Mabes Polri membenarkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetyo Utomo ikut bepergian dengan buronan Djoko Soegiarto Tjandra. Prasetyo mengakui hal itu dalam pemeriksaan awal.

“Yang bersangkutan (Prasetyo) membuat surat izin sendiri menuju Pontianak dan info yang kita dapatkan yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan Djoko Tjandra,” kata Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.

Menurut dia, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) masih mendalami fakta-fakta dalam masalah ini. Penerbitan surat jalan dari Prasetyo untuk buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu juga masih dibedah.

Namun, pemeriksaan tertunda karena Prasetyo dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Prasetyo mengalami darah tinggi usai dicopot dari jabatannya.

“Kami sudah cek ke Propam, Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes), yang bersangkutan masih dalam perawatan di rumah sakit. Tentunya kalau ada perkembangan, akan kita sampaikan ke rekan-rekan,” ujar Awi.

Foto selfie Brigjen Prasetyo bersama Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, beredar ke publik. Mereka disebut mengabadikan momen kebersamaan itu saat tiba di Pontianak, Kalimantan Barat.

Foto tersebut diunggah akun Twitter El Diablo @xdigeeembok. Dalam foto itu, Prasetyo, Anita, dan Djoko Tjandra berfoto bersama dengan latar belakang pesawat.

Mereka disebut menumpangi jet carteran pesawat yang dioperatori PT Transwisata Prima Aviation jenis King Air 350i PK-TWX. Nama mereka tertera dalam manifes penerbangan, Sabtu, 6 Juni 2020.

Lantaran kasus ini, Prasetyo dicopot dari jabatannya. Dia terbukti menerbitkan surat jalan untuk buronan kelas kakap tersebut.

Sumber : https://www.medcom.id/nasional/hukum/4KZRdrWK-brigjen-prasetyo-ikut-djoko-tjandra-ke-pontianak