November 2, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

BPOM Tak Pernah Keluarkan Izin Edar Lianhua Qingwen Sebagai Obat COVID-19

BPOM tak pernah keluarkan izin edar Linhua Qingwen sebagai obat COVID-19. (Foto ilustrasi: ilustrasi/thinkstock)

Rabu, 20 Jan 2021 10:15 WIB

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan persetujuan obat herbal dengan indikasi mengobati COVID-19, termasuk untuk obat tradisional Lianhua yang marak beredar di masyarakat.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BPOM pada Selasa (19/1/2021), indikasi produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES yang disetujui oleh BPOM adalah untuk membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk sesuai aturan pakai yang disetujui.

Terkait produk obat tradisional bermerek LIANHUA QINGWEN CAPSULES, di Indonesia produk tersebut terdaftar dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES.

Pada tahun 2020 ada persetujuan pemasukan produk LIANHUA QINGWEN oleh Buddha Tzu Chi, Yayasan Artha Graha Peduli, dan Yayasan Adharta yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas rekomendasi Badan POM melalui sistem Perizinan Tanggap Darurat aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).

“Untuk produk LIANHUA QINGWEN donasi, penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter, jika 3 hari tidak ada perubahan agar hubungi dokter dan tidak boleh diperjualbelikan, hanya diberikan secara gratis sebagai donasi kepada masyarakat, rumah sakit, dan tenaga kesehatan melalui BNPB atau langsung didistribusikan oleh pemohon ke fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, dan Kepolisian RI/TNI,” jelas BPOM.

Komposisi produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES yang terdaftar di BPOM berbeda dengan komposisi produk LIANHUA QINGWEN donasi. BPOM juga menemukan terdapat beberapa jenis produk ilegal dan palsu LIANHUA QINGWEN CAPSULES yang banyak dijual secara online.

Atas temuan tersebut, BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi cermat sebelum membeli produk herbal yang dijual di pasaran.

“Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk LIANHUA QINGWEN atau produk herbal lainnya yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan COVID-19.

Sumber : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5341037/bpom-tak-pernah-keluarkan-izin-edar-lianhua-qingwen-sebagai-obat-covid-19