November 2, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

BP Batam Dan PT MEG Tandatangani Amandemen Akta Pengembangan Rempang Eco-City Batam Untuk Kepastian Regulasi Investasi

BR. KEPRI- Saat menghadiri penandatanganan amandemen akta perjanjian antara Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan PT Makmur Elok Graha (MEG) di Kantor BP Batam, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, bahwa amandemen ini penting untuk memberikan kepastian investasi dan regulasi yang jelas bagi para investor.

“Amandemen ini perlu dilakukan agar ada kepastian investasi dan regulasi yang jelas bagi pihak-pihak yang akan berinvestasi,” ujarnya.

Penandatangan dilakukan oleh Ansar yang juga menjabat Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam Bintan Karimun (BBK), Wali Kota sekaligus Ex-Officio ko Batam Muhammad Rudi, Direktur Utama PT MEG Reni Setiyawati, serta pejabat dan pihak terkait lainnya.

Kawasan Rempang, dengan luas 17 ribu hektar, telah ditetapkan sebagai “The New Engine of Indonesia’s Economic Growth” pada 12 April 2023, dengan total investasi mencapai Rp 381 triliun dan potensi menyerap lebih dari 300 ribu tenaga kerja.

Ansar berharap dengan amandemen ini, semua pihak terus bergandengan tangan untuk memajukan investasi di Kepulauan Riau dan kawasan Rempang Eco-City agar segera terwujud sebagai pusat industri, perdagangan, dan pariwisata.

Ketua BP Batam Muhammad Rudi menambahkan bahwa amandemen ini diperlukan untuk menyempurnakan berbagai kekurangan dari perjanjian lama tahun 2004, sehingga dapat memenuhi kebutuhan sesuai kondisi terkini di tahun 2024.

Pengembangan Rempang ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing terhadap negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepri dan Kota Batam.

Editor: ERWIN BR

Source : https://barometerrakyat.com/bp-batam-dan-pt-meg-tandatangani-amandemen-akta-pengembangan-rempang-eco-city-batam-untuk-kepastian-regulasi-investasi/