November 22, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

BESOK SEJUMLAH WARGA WAITINA LAPOR PENGURUS KREDIT KUR BANK ARTHA GRAHA KE POLISI

September 16, 2020

Media Purna Polri,Kepsul – Besok puluhan warga desa Waitina Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, bakal melaporkan pengurus kredit kur Bank Artagraha di Polres Kepulauan Sula.

Rusdia Libeharia saat ditemui di SPKT Polres Kepulauan Sula, Rabu (16/9/2020), mengatakan pihaknya datangi SPKT Polres Kepulauan Sula, guna melaporkan pengurus kredit kur PT. Bank Artha graha Kepulauan Sula tetapi pihak kepolisian meminta hadir semua orang yang terlibat dari kredit kur tersebut sehingga laporan baru dibuat besok Kamis (17/9/2020).

“Tadi saya mau lapor pengurus kredit Kur Bank Artha Graha di sula ini di Polres sula. Soalnya saya baru terima uang Rp 5 juta tapi tadi saya ke Bank BRI cabang sanana mereka bilang uang Rp 25 juta itu sudsh cair semua,”kata Rusdia.

Rusdia bilang, uang dari Rp 25 juta, pihaknya baru menerima Rp 5 juta dan setoran bulan yang dikenakan Rp 160.000.00 sudah selesai. Siang tadi pihaknya ke bank BRI Cabang Sanana ternyata pihak Bank BRI bilang nama dan semua data pribadi atas nama suaminya Mustadin Umawaitina telah diblacklist dsn Mustadin diminta melunasi tunggakan setoran sebesar Rp 18.715.883,00.

“Bagimana bisa saya punya data dibalcklist dan saya punya tunggakan sebanyak ini, sedangkan kami hanya diberi uang muka untuk buka usaha hanya Rp 5 juta yang tersisa senilai Rp 20 juta mereka sudah cairkan tapi kami tidak tau siapa yang cairkan”tuturnya.

Terpisah Hi. Faruk Bahnan saat dihubungi via telpon mengatakan bahwa benar kontrak sebesar Rp 25 juta. Dan saat itu mereka diberi Rp 5 juta dan mereka dikenakan setoran per bulan Rp 160.000.00 selama tiga tahun.

“Saat ini yang jadi masalah bukan saja beberapa orang warga desa waitina itu, tapu hampir terjadi di semua desa. Dan kami kase waktu sampai Desember 2020 ini setoran sudah selesai supaya mereka bisa dapa uang sisa itu,”kata Faruk Bahnan.

Terkait dengan tunggakan Rp 18.715.883,00, itu prosesnya dari PT. Bank Artha Graha Cabang Ternate, sebab pihaknya hanya mengawasi setoran per bulan selama 3 tahun untuk melaporkan perkembangan di Ternate. Terkat dengan data sebaik konfirmasi langsung dengan bagian data Samsul umasangaji, ujar Faruk.

“Terkait dengan warga mau lapor saya sebenarnya tidak masalah tapi nanti Sam alias Samsul umasangaji karena Sam yang bertanggung jawab untuk itu. Jadi saya tidak bisa hadir di Polres. Kalau pun polisi panggil ya sudah saya suru Sam sebagai perwakilan saja,”jelasnya.

Oleh karena itu mantan anggota DPRD Kepulauan Sula tiga periode ini mengatakan untuk menghindari Opini Publik sehingg pihaknha tidak menghadiri panggilan Polisi,tuturnya.

Terpisah, Samsul umasangaji saat dihubungi via telpon, mengatakan pihak Bank Artha Graha sudah memberi kepercayaan kepadanya, sehingga dirinya siap menghadiri panggilan Polisi tersebut tapi mungkin hari senin karena pihaknya masih berada diluar daerah,jelasnya.

“Saya hadir tapi belum bisa besok, karena saya masih diluar daerah. Kemungkinan Senin saya hadir di Polres, supaya kita main bongkar-bongkar siapa dibalik ini,”ungkap Samsul.(isto).

Sumber : http://mediapurnapolri.net/2020/09/16/besok-sejumlah-warga-waitina-lapor-pengurus-kredit-kur-bank-artha-graha-ke-polisi/