Selasa, 7 Desember 2021 14:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (BAGI) memberi penjelasan lanjutan terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh salah satu debitur mereka, Rudy Ciayadi, ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Rudy menggugat Bank Artha Graha Cabang Makassar karena tak kunjung menerima ruko miliknya walau kredit ke bank sudah lunas.
“BAGI belum menyerahkan sertifikat, karena developer belum melakukan penebusan sertifikat yang dijaminkan ke BAGI,” kata Sekretaris Perusahaan Marlene Gunawan dalam hak jawab kepada Tempo, Selasa, 7 Desember 2021.
Sebelumnya, gugatan ini masuk ke pengadilan sejak 18 November 2021 dengan nomor perkara 407/Pdt.G/2021/PN Mks. Selain Bank Artha Graha, ada empat pihak lain yang menjadi turut tergugat yaitu Agus Harianto, PT Ridah Karya Utama, Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Frederik Taka Waron, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar.
Dalam perkara ini, Rudy menyebut dirinya memiliki hak atas dua unit tanah dan bangunan ruko di Kompleks Ruko Buru Grande, Jalan Buru Nomor 116, Makassar. Ruko tersebut diperoleh salah satunya lewat kredit dari Bank Artha Graha senilai Rp 400 juta.
Rudy menyatakan telah menerima Surat Keterangan Lunas Fasilitas Kredit sejak 26 Mei 2015. Sehingga, Rudy meminta majelis hakim menyatakan kepemilikannya atas dua ruko yang sebenarnya masih terdaftar atas nama Agus Harianto tersebut sah.
Lantas, Rudy menggugat ke pengadilan karena Bank Artha Graha masih menguasai dan tidak menyerahkan ruko tersebut kepada dirinya. Sehingga, Rudy meminta majelis hakim menyatakan Bank Artha Graha telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lalu pada 3 Desember 2021, Bank Artha Graha pusat juga telah memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) soal gugatan perdata ini di keterbukaan informasi. Marlene membenarkan bahwa Rudy Ciayadi telah menerima kredit Rp 400 juta untuk jangka waktu 12 bulan sejak 2014.
Saat mendapatkan kredit, Rudy memberikan jaminan berupa akta jual beli atas ruko tersebut kepada pihak bank. Ini adalah akta jual beli antara Rudy sebagai pembeli dan Agus Harianto sebagai penjual. Menurut Marlene, Rudy telah melunasi kewajibannya kepada Bank Artha Graha cabang Makassar per tanggal 26 Mei 2015.
Rudy menyatakan telah menerima Surat Keterangan Lunas Fasilitas Kredit sejak 26 Mei 2015. Sehingga, Rudy meminta majelis hakim menyatakan kepemilikannya atas dua ruko yang sebenarnya masih terdaftar atas nama Agus Harianto tersebut sah.
Lantas, Rudy menggugat ke pengadilan karena Bank Artha Graha masih menguasai dan tidak menyerahkan ruko tersebut kepada dirinya. Sehingga, Rudy meminta majelis hakim menyatakan Bank Artha Graha telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lalu pada 3 Desember 2021, Bank Artha Graha pusat juga telah memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) soal gugatan perdata ini di keterbukaan informasi. Marlene membenarkan bahwa Rudy Ciayadi telah menerima kredit Rp 400 juta untuk jangka waktu 12 bulan sejak 2014.
Saat mendapatkan kredit, Rudy memberikan jaminan berupa akta jual beli atas ruko tersebut kepada pihak bank. Ini adalah akta jual beli antara Rudy sebagai pembeli dan Agus Harianto sebagai penjual. Menurut Marlene, Rudy telah melunasi kewajibannya kepada Bank Artha Graha cabang Makassar per tanggal 26 Mei 2015.
sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1536729/bank-artha-graha-beri-penjelasan-usai-digugat-di-pengadilan-makassar?page_num=2
More Stories
Artha Graha Peduli dan Artha Graha Network Terjunkan Tim Saber dan Dukung People Fest
Peoplefest Sebagai Momentum Penerapan Digitalisasi Perbankan Bank Artha Graha Internasional
Rayakan HUT ke-51 Bank Artha Graha Internasional Kembali Gelar Kegiatan Donor Darah