November 3, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Anak Usaha BUMI Hingga WIKA Disidang KPPU Karena Tak Lapor Akuisisi

Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan Ramli Simanjuntak menerima aduan pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekpres, Pos dan Logistik (Asperindo) Sumut di Medan, Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pras. Baca selengkapnya di artikel "Anak Usaha BUMI Hingga WIKA Disidang KPPU Karena Tak Lapor Akuisisi", https://tirto.id/egag

Oleh: Vincent Fabian Thomas – 12 Agustus 2019

tirto.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan menindak perusahaan yang tak melakukan notifikasi usai melakukan akuisisi dan merger. Direktur Penindakan KPPU, Muhammad Hadi Susanto mengatakan, pemberitahuan ini menjadi penting karena dapat memengaruhi struktur persaingan usaha. Sampai Agustus 2019 ini, kata dia, KPPU menemukan ada 12 perkara atau transaksi pada sejumlah perusahaan yang terlambat melakukan pelaporan hingga tahunan. Di saat yang sama usai akuisisi ada aset perusahaan yang melonjak drastis, sehingga dikhawatirkan memengaruhi struktur persaingan. “Dari 12 [transaksi] itu rata-rata telat 11 bulan sampai 5 tahun. Ada yang cukup lama telat setelah kami klarifikasi mereka baru sampaikan notifikasi ke kita. Akusisi yang melewati threshold di atas aset dan sales itu perlu pemantauan. Ini 12 transaksi tidak melakukan notifikasi,” ucap Hadi kepada wartawan saat ditemui di Gedung KPPU, Senin (12/8/2019).

Sesuai Pasal 29 UU 5/1999, penggabungan atau peleburan badan usaha harus dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari kepada KPPU. Hal ini berlaku bila aset dan penjualannya masing-masing melebihi nilai Rp2,5 triliun dan Rp5 triliun serta tidak terafiliasi. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan privat sekaligus terbuka (TBK). Bedanya badan usaha privat perhitungan 30 hari dilakukan usai mendaftarkan AD/ART perusahaan kepada kemenkumham. Lalu Bagi perusahaan TBK usai memberitahu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu contoh, kata dia, dari 12 perkara akusisi itu, tercatat PT Citra Prima Sejati, anak usaha PT Bumi Resources melakukan keterlambatan ini. “Misal PT Buana MineraL Harvest oleh PT Citra Prima Sejati. Tanggal transaksinya 28 November 2013, terlambat 5 tahun 5 bulan. Ini Holding company-nya PT Bumi Resources,” ucap Hadi. Lalu ada juga anak usaha PT WIKA yaitu Wika Beton yang mengakuisisi PT Citra Lautan Teduh. “Lalu PT Citra Lautan Teduh oleh Wika beton. Terlambat 4,5 tahun sejak 5 Desember 2014. Transaksinya 23,5 juta dolar AS. Ini akan disidangkan 2 minggu lagi,” ucap Hadi.

Berikut 12 transasksi pada 12 perusahaan yang akan disidang KPPU mulai pekan depan : 1. Akusisi PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati 2. Akusisi PT Mitra Bisnis Harvest oleh PT Citra Prima Sejati 3. Akusisi PT MBH Mining Resources oleh PT Citra Prima Sejati 4. Akusisi PT Citra Lautan Teduh oleh PT Wijaya Karya Beton 5. Akuisisi PT Anugerah Abadi Multi Usaha oleh PT Ciliandry Anky Abadi 6. Akuisisi PT Nusantara Infrastructure oleh PT MPTI 7. Akuisisi PT Indo Putra Khatulistiwa oleh PT Matahari Pontianak Indah Mall 8. Akusisi PT Gerbang Sawit Indah oleh PT Pancasurya Agrindo 9. Akusisi PT Mitra Aneka Rizki oleh PT Pasifik Agro Sentosa 10. Akusisi PT Bintan Mineral Resources oleh PT Lumbung Capital 11. Akusisi PT MBH Minera Resources oleh PT Lumbung Capital 12. Akuisi PT Citra Jaya Nurcahya oleh PT Lumbung Capital. Reporter Tirto telah berupaya mengonfirmasi informasi KPPU ini kepada Director & Corporate Secretary BUMI Resources, Dileep Srivastava dan Sekretaris Perusahaan Wika Beton, Yuherni Sisdwi, tetapi tak kunjung mendapat jawaban melalui pesan WhatsApp.

Sumber : https://tirto.id/anak-usaha-bumi-hingga-wika-disidang-kppu-karena-tak-lapor-akuisisi-egag