November 5, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Ahok: Salahnya Reklamasi di Mana?

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Jumat (10/4/2015).

megapolitan.kompas.com

Selasa, 15 September 2015 | 22:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengatakan reklamasi Pulau G atau Pluit Citu telah berdasarkan kajian sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Kajian itu menyatakan, ketika terjadi pencemaran wilayah, maka sebaiknya dilakukan reklamasi untuk mendapatkan laut yang lebih baik. Nantinya, pemerintah akan menanam pohon di lahan reklamasi sebagai usaha rehabilitasi lingkungan.

“Itu mengacu pada konsep dunia. Setelah reklamasi menanami pohon, racun-racunnya kesedot, itu tekniknya. Enggak ada cara membersihkan laut selain reklamasi,” kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (15/9/2015).  

Basuki menjelaskan, dunia harus melakukan reklamasi pulau demi mewujudkan ketahanan pangan. Bahkan, lanjut dia, jika reklamasi tidak dilakukan, bahaya mengancam, yakni 45 juta warga kelaparan pada ribuan tahun mendatang. Sebab, daratan memiliki keterbatasan dalam menghasilkan pangan.

“Jadi salahnya reklamasi di mana? Membuat Jakarta banjir? Membuat kita tambah banjir? Dari mana teorinya? Orang belum ada reklamasi juga sudah banjir kok, karena penurunan muka bumi,” kata Basuki. 

Basuki mengaku, ia mendukung gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terkait pemberian izin reklamasi Pulau G kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nantinya Pemprov DKI dapat menjelaskan sesuai fakta-fakta yang ada. Kota Rotterdam di Belanda telah melakukan reklamasi selama 25 tahun.

Bahkan, lanjut Basuki, Rotterdam bisa memiliki sebuah pelabuhan sungai yang dalam berkat reklamasi tersebut. Selain Rotterdam, Singapura juga telah melakukan reklamasi.

“Salah enggak Rotterdam? Penurunan (muka tanah) Rotterdam dari dulu itu karena reklamasi? Enggak, justru reklamasi itu menyelamatkan mereka. Jadi kita bisa berdebat di pengadilan,” kata Basuki. 

Basuki sebelumnya telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pluit City yang dituangkan dalam SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Dengan dikeluarkannya izin pelaksanaan reklamasi tersebut, PT Muara Wisesa Samudra, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk, mulai dapat melaksanakan kegiatan reklamasi Pluit City.

Penulis : Kurnia Sari Aziza
Editor

: Hindra Liauw

sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2015/09/15/22564341/Ahok.Salahnya.Reklamasi.di.Mana