November 25, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Bos Hotel Kuta Paradiso Dituntut 3 Tahun Penjara, Dinilai Lakukan Pemalsuan dan Penggelapan

Foto ilustrasi palu sidang

Selasa, 14 Januari 2020 07:12

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Bos Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi (65) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (13/1/2020).

Pria kelahiran Jakarta, 10 Oktober 1954 ini dituntut tiga tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Harijanto dinilai bersalah terkait dugaan pemalsuan akta autentik dan penggelapan dengan saksi korban, Tomy Winata.

Terhadap tuntutan tim jaksa, Harijanto akan menanggapi dalam pembelaan (pledoi) tertulis dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum.

“Untuk pembelaan, terdakwa menyerahkan ke tim (penasihat hukum). Pembelaan dari kami saja,” ujar Petrus Bala Pattyona selaku anggota tim penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Sobandi.

Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada Kamis (16/1/2020).

Sementara dalam surat tuntutan, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa I Ketut Sujaya menyatakan, bahwa terdakwa Harijanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Sebagaimana dakwaan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harijanto Karjadi dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan,” tegas Jaksa Ketut Sujaya.

Dalam surat tuntutannya, tim jaksa mengurai hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain.

Terdakwa dinilai berbelit-belit di persidangan dan mengaku tidak bersalah.

“Yang meringankan, terdakwa mengaku tidak pernah dihukum. Terdakwa sopan di persidangan dan sudah berusia lanjut serta sakit-sakitan,” papar Jaksa I Ketut Sujaya.

Dalam surat dakwaan diungkap kronologis tindak pidana yang dilakukan Harijanto bersama kakaknya, Hartono Karijadi (DPO).

Disebutkan, bahwa kasus ini berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaris Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.

Dalam perjanjian tersebut PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) sebesar USD 17.000.000.

Pinjaman kredit tersebut PT GWP untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung, Bali.

Sebagai jaminan kredit, PT GWP menyerahkan tiga sertifkat HGB di Kuta serta gadai saham PT GWP milik Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi dan Hartono Karjadi kepada Bambang Irawan sebagai kuasa PT Bank PDFCI yang nantinya bergabung dengan Bank Danamon sebagai agen jaminan.

Dalam rapat kreditur PT GWP yang digelar Maret 2005, Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen jaminan dan menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti.

Bank Multicor sendiri akhirnya berubah hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Contruction Bank Indonesia (CCB Indonesia).

Selanjutnya korban Tommy Winata membeli piutang PT GWP.

Harga piutang yang dialihkan CCB Indonesia kepada pembeli adalah Rp 2 miliar.

“Dengan adanya akta tersebut, Tomy Winata merupakan orang yang berhak menagih utang kepada PT GWP,” jelas Jaksa Ketut Sujaya kala itu.

Namun saat dicek oleh Dezrizal yang merupakan kuasa hukum Tomy Winata, ada beberapa kejanggalan dalam kredit PT GWP.

Salah satunya adalah jual beli saham antara Hartono Karjadi dengan Sri Karjadi yang merupakan adiknya.

“Bahwa terdakwa Harijanto Karjadi yang memberikan persetujuan pergantian pemegang saham PT GWP. Padahal dia mengetahui bahwa Hartono bersama-sama terdakwa Harojanto dan Hermanto Karijadi telah menjaminkan sahamnya kepada Bank Sindikasi sesuai akta gadai saham No 28 tanggal 28 November 2005,” terang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO) mengakibatkan korban Tomy Winata mengalami kerugian USD 20.389.661 atau sekitar Rp 285 miliar.(*)

Sumber : https://bali.tribunnews.com/2020/01/14/bos-hotel-kuta-paradiso-dituntut-3-tahun-penjara-dinilai-lakukan-pemalsuan-dan-penggelapan?page=all