April 29, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Parkir Mal dan Apartemen Jadi Tempat Persembunyian Mobil Mewah Tunggak Pajak

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan razia mobil mewah yang menunggak pajak. Kali ini razia dilakukan di parkiran mall-mall. ( Foto: Beritasatu TV )

Gardi Gazarin / JAS Senin,      23 Desember 2019 | 14:00 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Area parkir apartemen juga parkir mal jadi tempat persembunyian mobil mobil mewah penunggak pajak. Pemilik kendaraan sengaja memilih area parkir itu agar tidak diketahui petugas pajak dan polisi.

Ini terbukti ketika tim Samsat Jakarta Barat melakukan razia di area parkir di dua menara apartemen dan mal di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Minggu (22/12/2019). Di dua tempat itu petugas Samsat Jakarta Barat menemukan potensi pajak senilai Rp 488 juta.

Razia kendaraan penunggak pajak ini dipimpin Pelaksana Harian Kepala Unit PKB-BBNKB Samsat Jakarta Barat Elling Hartono. Petugas sengaja memilih hari Minggu untuk melakukan razia karena banyak masyarakat yang beristirahat di apartemen dan berbelanja ke pusat perbelanjaan.

 

Selain razia langsung ke lokasi parkir, petugas juga melakukan penempelan stiker imbauan kepada para wajib pajak yang kendaraannya menunggak pajak.”Stiker itu kita tempel di seluruh DKI Jakarta,” kata Elling di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Dalam razia di area parkir dua menara apartemen dan mal kawasan Grogol, petugas menemukan 103 kendaraan terbukti menunggak pajak.

 

Dalam razia itu, petugas menemukan sejumlah mobil mewah yang diketahui menunggak pajak, seperti BMW X1 SDrive, Mercedez Benz B 303 DD, Toyota Alphard, dan BMW X3.

Petugas memberikan selebaran berisi imbauan pembayaran pajak bagi kendaraan tersebut. Petugas juga menempelkan stiker penunggak pajak kepada kendaraan yang sudah menunggak pajak di atas enam bulan.

Dengan digelarnya razia ini diharapkan para pemilik kendaraan ke depan bisa taat membayar pajak dan bisa jadi pelajaran untuk pengendara mobil lainnya yang belum bayar pajak.

Dikatakan Elling, pihaknya terus melakukan razia pajak di sejumlah tempat mengingat masa penghapusan sanksi pajak tinggal beberapa hari lagi. Bulan keringanan pajak akan diberlakukan hingga 30 Desember 2019 mendatang.

Sebelumnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Selatan menggelar razia pajak kendaraan di tiga pusat perbelanjaan yakni Mal Pacific Place, Epicentrum dan Pondok Indah Mal I. Dalam razia itu kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di tiga area parkir mal tersebut didapat 62 kendaraan yang menunggak pajak dengan total potensi tunggakan pajak senilai Rp 275.989.300.

Sumber :  https://www.beritasatu.com/megapolitan/592024/parkir-mal-dan-apartemen-jadi-tempat-persembunyian-mobil-mewah-tunggak-pajak