November 23, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Melawan, Pengurus Apartemen Mediterania Gugat Anak Buah Anies

© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO foto

 

Tempo.co    

TEMPO.CO, Jakarta – Pengelola lama Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran menggugat keputusan Pemerintah DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Keputusan yang dimaksud mengesahkan pengurus baru mengikuti isi Pergub Anies Baswedan tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

“Di PTUN kami minta SK (surat keputusan) dari Disperum (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) digugurkan,” kata Manajer Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran Iriene Yonita Putri saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2019.

Dalam laman resmi PTUN Jakarta tertulis bahwa Ikhsan dkk telah mendaftarkan gugatannya pada 17 Juni 2019 dengan nomor perkara 125/G/2019/PTUN.JKT. Tergugat adalah Kepala Dinas Perumahan Kelik Indriyanto.

Ikhsan adalah Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) Mediterania Palace, kepengurusan yang sejatinya digantikan P3SRS berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Nomor 272 Tahun 2019 tertanggal 23 April 2019.

Surat keputusan itu mengatur ihwal Pencatatan dan Pengesahan Susunan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Mediterania Palace Residences Kemayoran Kota Administrasi Jakarta Pusat Periode 2019-2022

Dalam pokok perkara, penggugat memohon agar hakim menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan tersebut. Penggugat juga memohon hakim memerintahkan dan mewajibkan tergugat mencabut SK 272/2019.

Iriene menjelaskan kalau P2RS mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing munculnya P3SRS. Dia heran atas dasar apa P3SRS mengundang warga apartemen dan membentuk kepengurusan baru. Menurutnya, P3SRS harus berbadan hukum untuk mengundang warga apartemen dengan tujuan memilih pengurus rumah susun (rusun) baru. Inilah yang mendasari P2RS menggugat SK 272/2019.

“Data huniannya kan dia (P2RS) tidak pegang. Yang dia undang siapa? Legal standingnya dia sebagai siapa karena demisioner. Dia bukan siapa-siapa. Dia hanya warga biasa yang tidak punya hak untuk mengundang,” kata Iriene.

P2RS dan pengelola, Iriene melanjutkan, menyerahkan masalah ini ke PTUN Jakarta. Dia berjanji, P2RS bakal menyerahkan tongkat kepengurusan kepada P3SRS apabila hakim tidak mengabulkan gugatan.

Konflik kepengurusan di Apartemen Mediterania terungkap setelah Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan telah terjadi pemutusan aliran listrik dan air di apartemen itu. Sebanyak 500 penghuni dan 10 pengurus baru P3SRS jadi korbannya.

Ombudsman lalu memanggil pejabat DKI karena ketidakberdayaan di Apartemen Mediterania Palace. Pemerintahan Gubernur Anies Baswedan menjawab dengan ancaman cabut izin usaha pengembang apartemen dan permintaan kepada Bank Artha Graha agar menutup rekening penampung iuran warga. Alasannya, pengurus lama tak lagi memiliki legal standing.

 

sumber :  https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/melawan-pengurus-apartemen-mediterania-gugat-anak-buah-anies/ar-AAG950e