
Olenka, Jakarta – PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), salah satu unit usaha dari Grup Artha Graha, mengklarifikasi isu terkait hubungan politik di balik rencana pembangunan bisnis pariwisata di kawasan Taman Nasional Komodo. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Grup Artha Graha menegaskan tidak pernah memiliki hubungan bisnis dengan pihak-pihak politik terkait pembangunan bisnis di kawasan tersebut.
Selain itu, mereka juga mengakui bahwa PT Palma Hijau Cemerlang yang berafiliasi dengan Grup Artha Graha terlibat dalam kegiatan di kawasan Taman Nasional Komodo. Namun, fokus utamanya bukanlah pengembangan bisnis pariwisata masif, melainkan mendukung program konservasi melalui Perjanjian Penguatan Fungsi Kawasan bersama Balai Taman Nasional Komodo.
“Komitmen kami di kawasan ini bertumpu pada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan, yang diwujudkan melalui kegiatan pemulihan habitat, pengelolaan sampah dan limbah khususnya di pesisir dan laut, edukasi lingkungan bagi masyarakat dan wisatawan, pengawasan serta perlindungan kawasan, serta pelibatan masyarakat lokal agar dapat turut serta menjaga kelestarian Pulau Padar dan sekitarnya,” terang Komisaris Utama PT KWE, Erick Hartanto, dikutip Senin (15/9/2025).
Dia melanjutkan, “Kami juga perlu meluruskan bahwa desain bangunan yang beredar di sejumlah pemberitaan merupakan rancangan lama dari pengelola sebelumnya. Saat ini, belum ada rencana pembangunan baru di Pulau Padar. Justru, rancangan lama tersebut tengah dikaji ulang dengan mempertimbangkan aspek kelestarian ekosistem serta aspirasi masyarakat adat di sekitar kawasan Taman Nasional Komodo.”
Grup Artha Graha yang dimiliki Tomy Winata ini menegaskan komitmen mereka terhadap kepatuhan hukum, prinsip tata kelola yang baik, serta standar konservasi internasional yang berlaku. Melalui klarifikasi ini, Grup Artha Graha ingin menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha secara transparan, beretika, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
“Kami memandang kritik dan pandangan dari masyarakat adat maupun publik luas sebagai masukan yang sangat berharga, sebab prinsip utama kami adalah bahwa keberlanjutan lebih penting daripada ekspansi. Karena itu, kegiatan nyata kami di lapangan lebih difokuskan pada aksi konservasi, seperti pembersihan pantai, pengurangan sampah plastik, hingga penanaman pohon bersama masyarakat,” pungkas Erick.
Penjelasan Kemenhut
Sementara itu, dalam rilis pada 5 Agutus 2025 yang ditayangkan di laman Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Krisdianto, menegaskan bahwa pengusahaan wisata alam merupakan amanah UU 5 tahun 1990 jo UU 32 tahun 2024 yang dapat dilakukan di Zona Pemanfaatan.
Dijelaskan, PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) merupakan pemegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak tahun 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No:SK.796/Menhut-II/2014 yang memiliki Lokasi izin usaha sarana berada di zona pemanfaatan Pulau Padar. Mengacu pada rencana yang ada, luas pembangunan sangat terbatas pada ±15,375 ha atau 5,64% dari 274,13 ha total perijinan berusaha di Pulau Padar. Pembangunan dilakukan bertahap dalam lima tahap dan dibagi dalam tujuh blok lokasi.
“Terkait dengan rencana tersebut, saat ini masih pada tahap konsultasi publik atas dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan IUCN. Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen EIA ini disetujui oleh WHC dan IUCN, sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan Outstanding Universal Value (OUV) situs warisan dunia,” ungkap Krisdianto.
Terkait kajian dampak, telah dilakukan secara ilmiah dan partisipatif. Dokumen EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin, dan telah dikonsultasikan secara terbuka bersama para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi dalam forum konsultasi publik di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025 yang lalu.
“Pemerintah akan memastikan bahwa setiap pembangunan tidak akan berdampak negatif terhadap kelestarian komodo,” pungkasnya.
Source : https://olenka.id/jawaban-artha-graha-atas-isu-proyek-pariwisata-di-pulau-padar
More Stories
Meriahkan HUT KE-80 Republik Indonesia, Kawasan SCBD Gelar Festival Satu Nusantara
AGP-AGN Gelar Upacara HUT RI ke-80, Diikuti 20 Ribu Peserta di Seluruh Indonesia
UNESCO Tekankan Keberlanjutan di Taman Nasional Komodo, PHC Tawarkan Model Investasi yang Sejalan dengan Konservasi