November 25, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Direktur PT Sorento Beri Rp5 M Lantaran Tergiur Fee Proyek Jalan Di Lamteng

Konfirmasi alat bukti kepada para saksi/ RMOLLampung

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 20:55

Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi mengakui memberikan Rp5 Miliar lantaran tergiur tawaran fee proyek pembangunan jalan di Lampung Tengah.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus gratifikasi dan suap dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandarlampung, Kamis (28/1).

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan saksi, Budi mengatakan uang itu setorkan kepada orang dekat Mustafa, Sony Adiwidjaya yang menjembatani dengan Mustafa dan Taufik Rahman yang saat itu Kadis Bina Marga Lamteng.

Budi sudah mengenal Mustafa sejak belum menjadi Bupati Lampung Tengah. Namun, ia mengatakan baru pertama kali mengerjakan proyek di Lampung Tengah setelah mendapat tawaran Soni Adiwijaya.

Budi mengatakan, pernah dua kali bertemu langsung dengan Mustafa. Pertama di Hotel Borobudur Jakarta dan di Summit Bistro, Bandarlampung. Ketika bertemu di Jakarta, dirinya diminta untuk menghubungi Taufik berkenaan teknis proyek yang akan dikerjakan.

Ia mengaku tak jadi mengerjakan proyek pembangunan jalan sepanjang 22,5 km dengan anggaran Rp80 miliar itu lantaran kondisi keuangan tidak memungkinkan.

“Seingat saya feenya 10-20 persen dari nilai proyek, saya menyanggupinya di angka nilai Rp 5 miliar, selanjutnya saya berikan kepada Soni secara bertahap,” tutur Awi.

Ketika ditanya kenapa mau menyetor uang ke Sony, Budi mengatakan sudah mengenal Sony saat masih ketua Pemuda Pancasila (PP) Lamteng.

Mustafa mengatakan, ketika pertemuan di Hotel Borobudur, ia hanya sebentar di sana karena ada urusan lain. Kemudian Budi menghubungi Taufik dan tak lama, Mustafa pergi dari sana.

“Yang saya tau dia mau mengerjakan proyek di Lamteng, belum membicarakan fee proyek, saya minta dia menghubungi taufik rahman dan tidak tahu dia sudah menyerahkan Rp5 Miliar,” ujarnya.

Selain Budi, ada dua saksi lain yang hadir, yaknk Manager PT Sorento Nusantara Tafif Agus Suyono dan Muhammad Supriat.

Sementara satu saksi, Soni Adiwijaya tidak hadir dalam persidangan.

Sumber : https://www.rmollampung.id/direktur-pt-sorento-beri-rp5-m-lantaran-tergiur-fee-proyek-jalan-di-lamteng