lampung-news.com
Jumat, 04 01 2013
Mesuji, LE
Perwakilan warga dari desa Sidang Gunung Tiga dan Sungai Sidang Kecamatan Rawajitu Utara, Kamis (03/01) mendatangi Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Mesuji, meminta Pemkab Mesuji memfasilitasi terkait aspirasi mereka untuk memperoleh plasma tanaman kelapa sawit lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Prima Alumga (PPA).
Kedatangan perwakilan dari dua kampung tersebut dirumah dinas disambut Bupati Mesuji H. Khamamik SH didampingi Kabag Humas Irvira Bangsawan.
Menurut Yusuf Arrasuli,salah seorang perwakilan masyarakat, meminta kepada Pemkab Mesuji untuk dapat memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak PPA. Tujuannya agar masyrakat memperoleh Plasma Kelapa Sawit di perusahaan tersebut. “Kami datang menemui Pak Bupati untuk dapat mempertemukan kami dengan perusahaan. Selama ini masyarakat bertanya-tanya terus kepada kami,” ujar Yusuf yang juga merupakan Kepala Desa Sidang Gunung Tiga.
Senada dengan itu, Benoang Ali Topa, perwakilan masyarakat Desa Sungai Sidang mengatakan bahwa masyarakat menginginkan agar PPA mengeluarkan sebagian lahannya untuk plasma masyarakat di dua kampung tersebut. Menurutnya, PPA selama ini kurang memahami permasalahan yang terjadi terkait lahan perkebunan yang dialihkan kepemilikannya dari PT. SAC Nusantara sebagai pemilik sebelumnya. “sebelumnya lahan itu dulu milik PT. SAC Nusantara,k emudian dijual kepada PPA. Sedangkan PT SAC Nusantara masih memiliki banyak persoalan yang belum diselesaikan terkait perolehan tanah tersebut dari masyarakat.
Saat ini kami hanya menuntut agar diberi Plasma seluas 6370 hektar untuk tiga ribu lebih kepala keluarga yang ada di desa kami”, ujar Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desanya itu.
Demikian pula Gunar Madi, Kepala Kampung Sungai Sidang, dia menggambarkan tentang kondisi kehidupan masyarakat di desanya. “Dari sisi sosial saat ini kehidupan masyarakat kami sudah sangat memprihatinkan. Kami berharap, plasma dapat mengangkat perekonomian masyarakat. Masyarakat dapat lebih sejahtera dan keamananpun akan menjadi lebih baik”, harapnya.
Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Khamamik menjelaskan bahwa menurut PP nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, pada prinsipnya tanah HGU adalah aset negara sehingga perusahaan tidak memiliki hak untuk melepaskan tanah dalam status itu. HGU, menurut Khamami dapat hapus atau batal antara lain jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, misalnya membayar PBB ataupun yang berkenaan dengan Izin Usaha Perkebunan. Demikian halnya jika perusahaan menyalahgunakan peruntukan ataupun menterlantarkan lahannya.
Untuk itu, Khamamik mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan langkah fasilitasi untuk penyelesaiannya. “Jadi Kalau tuntutannya adalah pelepasan tanah HGU oleh perusahaan itu tidak mungkin karena perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk itu, tapi kita akan menyampaikan kepada investor berdasarkan logika hukum agar hasilnya sama-sama baik. Pemkab akan mengupayakan agar pihak perusahaan dapat berdialog dengan perwakilan masyarakat untuk mencari solusinya”, ucap Khamamik.
Khamamik juga meminta agar masyarakat senantiasa menjaga kondusifitas keamanan dan tidak mudah terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang bersifat anarkis. “Mari ajak masyarakat kita untuk menjaga situasi keamanan yang kondusif, kareana jika tidak kondusif yang rugi bukan hanya perusahaan, tapi masyarakat juga”, ajak Khamami yang diiyakan oleh perwakilan masyarakat. (RD-24)
sumber: http://www.lampung-news.com/article/Daerah/11351/1/print/
More Stories
Dukung Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Tim Saber AGP Ikut Jaga Kebersihan dan Keamanan
Artha Graha Peduli dan Artha Graha Network Terjunkan Tim Saber dan Dukung People Fest
Artha Graha Peduli dan Artha Graha Network Terjunkan Tim Saber dan Dukung People Fest