November 2, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

BPOM Tidak Pernah Keluarkan Izin Edar Lianhua Qingwen Capsules Obat Covid-19

Ilustrasi.

Rabu, 20/01/2021 15:21 WIB

JAKARTA (Aksi.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menekankan bahwa belum pernah mengeluarkan persetujuan obat herbal untuk pasien COVID-19, termasuk merek Lianhua Qingwen Capsules.

BPOM meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dengan promosi produk Lianhua Qingwen Capsules dan produk herbal lainnya yang mengklaim bisa menyembuhkan COVID-19.

“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk Lianhua Qingwen atau produk herbal lainnya yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan COVID-19,” tulis BPOM dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 20 Januari 2021.

Di database BPOM ada produk obat tradisional bermerek Lianhua Qingwen Capsules dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES.

Namun, kegunaan produk tersebut bukan untuk mengobati pasien COVID-19. Melainkan meredakan panas dalam dan batuk.

“Indikasi produk tersebut yang disetujui oleh Badan POM adalah membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk,” tulis BPOM.

Ada juga aturan pakai yang disetujui BPOM adalah sehari tiga kali empat kapsul. Lianhua Qingwen Capsules dapat digunakan masyarakat tanpa resep dokter.

Pada 2020, BPOM menyetujui masuknya produk Lianhua Qingwen oleh Buddha Tzu Chi, Yayasan Artha Graha Peduli, dan Yayasan Adharta yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

BPOM memberikan izin masuk melalui sistem Perizinan Tanggap Darurat aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).

Komposisi produk Lianhua Qingwen Capsules yang terdaftar di BPOM berbeda dengan komposisi produk Lianhua Qingwen Donasi.

Dalam penggunaan produk Lianhua Qingwen donasi tersebut harus di bawah pengawasan dokter. Jika tiga hari tidak ada perubahan harus menghubungi dokter dan tidak boleh diperjualbelikan.

“(Produk tersebut) hanya diberikan secara gratis sebagai donasi kepada masyarakat, rumah sakit, dan tenaga kesehatan melalui BNPB atau langsung didistribusikan oleh pemohon ke fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, dan Kepolisian RI/TNI,” BPOM menjelaskan.

Pada produk Lianhua Qingwen donasi, kata BPOM, wajib ditempel stiker `Produk donasi, tidak untuk dijual` dan `Hati-hati dalam Penggunaan Harus dengan Pengawasan Dokter` dengan tulisan yang cukup jelas terbaca dan melekat erat pada kemasan.

Masyarakat juga diminta berhati-hati bila ingin membeli Lianhua Qingwen Capsules karena ada yang sudah dipalsukan. PT Intra Aries pada 16 April 2020 melaporkan pengaduan terkait pemalsuan produknya itu. Per 1 Juli 2020 BPOM mengeluarkan perbedaan antara produk Lianhua Qingwen Capsules yang asli dan palsu. (ds/sumber Liputan6.com)

Sumber : http://aksi.id/artikel/64134/BPOM-Tidak-Pernah-Keluarkan-Izin-Edar-Lianhua-Qingwen-Capsules-Obat-Covid-19/