November 22, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Akhir Pekan, ini Lokasi Layanan SIM Keliling dan Gerai SIM Wilayah DKI

 

 

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Satpas SIM Polda Metro Jaya, membuka layanan SIM Keliling (Simling) dan gerai SIM selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, harus memperhatikan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Layanan mobil SIM Keliling dan gerai SIM hanya untuk perpanjangan SIM A biasa dan SIM C berlangsung dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi:

Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas

Jakarta Timur: Lippo Plaza Kramat Jati

Jakarta Utara: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol

Saat mendatangi layanan SIM Keliling, pemohon perpanjangan SIM diharapkan membawa persyaratan, seperti:

– KTP asli beserta fotokopi
– SIM lama beserta fotokopi
– Bukti cek kesehatan
– Mengisi formulir permohonan

Untuk membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.

Sedangkan untuk Gerai SIM ini lokasi beserta jadwal operasionalnya:

1. Unit Gerai SIM Gandaria City, Senin sampai Sabtu pukul 12.00 – 18.00 WIB

2. Unit Gerai SIM Artha Gading, Senin sampai Sabtu pukul 12.00 – 18.00 WIB

3. Unit Gerai SIM Pluit Village, Senin sampai Sabtu pukul 12.00 – 18.00 WIB

4. Unit Gerai SIM Taman Palem, Senin sampai Sabtu pukul 08.00 – 12.00 WIB

5. Unit Gerai SIM Lippo Puri, Senin sampai Sabtu pukul 10.00 – 16.00 WIB

6. Unit Gerai SIM Blok M Square, Senin sampai Sabtu pukul 10.00 – 14.00 WIB

7. Unit Gerai SIM Mall Pelayanan Publik (MPP), Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB

8. Unit Gerai SIM Tamini Square, Senin sampai Sabtu pukul 11.00 – 19.00 WIB.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. (amin)

 

Sumber  :  https://jakartanews.id/2020/12/12/akhir-pekan-ini-lokasi-layanan-sim-keliling-dan-gerai-sim-wilayah-dki/