April 28, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Jokowi Bubarkan Badan Pengembangan Infrastruktur Selat Sunda

Jokowi bubarkan Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.Laily Rachev - Biro Setpres).

CNN Indonesia

CNN Indonesia | Selasa, 21/07/2020 11:33 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga negara lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Salah satu yang dibubarkan, Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Sebagai pengingat, Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dibentuk untuk mengurusi rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda. Badan itu dibentuk dari Perpres Nomor 86 Tahun 2011.

Perpres itu dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Desember 2011 dengan tujuan mempercepat pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda serta pembangunan infrastruktur yang bersifat lintas sektor dan padat modal.

Perpres 86/2011 terbit untuk menggantikan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 2009 tentang Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda.

Beleid digunakan untuk mengurusi rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda berikut pengembangan kawasan  di sekitarnya yang meliputi kawasan darat, pulau, dan laut yang terletak di Provinsi Lampung, Provinsi Banten, dan kawasan lain yang ditetapkan berdasarkan rencana pengembangan.

“Infrastruktur Selat Sunda meliputi jembatan tol, jalan kereta api, utilitas, sistem navigasi pelayaran, dan infrastruktur lainnya di Selat Sunda, termasuk energi terbarukan yang terintegrasi menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera,” bunyi Pasal ayat 3 Perpres terkait seperti dikutip Selasa (21/7).

Dalam pelaksanaannya, dibentuk badan pengembangan yang terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana. Dewan Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kala itu yaitu Hatta Rajasa dan Ketua Harian dijabat oleh Djoko Kirmanto selaku Menteri Pekerjaan Umum (PU).

Pada Pasal 19 disebutkan bahwa Badan Pengembangan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun tak dirinci berapa anggaran yang dikeluarkan.

Perpres rancangan Presiden SBY tersebut memungkinkan pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) yang menghubungkan antara Banten-Lampung dikerjakan oleh swasta atau yang disebut Badan Usaha Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (BUKSISS).

BUKSISS atau tim konsorsium proyek Banten-Lampung yang berbentuk badan usaha perseroan terbatas (PT) dapat bekerja sama dengan Pemda atau BUMN jika diperlukan.

Selanjutnya, proyek yang ditaksir senilai Rp100 triliun tersebut diprakarsai oleh PT Graha Bangun Banten Lampung Sejahtera (GBLS). Namun, studi kelayakan (feasible study) tak kunjung dilakukan.

Meski molor, pemerintah tak dapat membubarkan proyek tersebut. Sebab pada pasal 25 disebutkan pemerintah harus membayar kompensasi kepada pihak pemprakarsa jika membatalkan proyek.

“Dalam hal pemerintah membatalkan proyek, pemrakarsa berhak memperoleh kompensasi dari Pemerintah atas biaya penyiapan proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya,” seperti dikutip dari pasal 25 Perpres tersebut.

Akibatnya, proyek pun tak jelas nasibnya. Studi kelayakan tak kunjung selesai hingga 2014 ketika pemerintahan berganti.

Pemerintahan Jokowi pada 2014 memutuskan untuk menunda proyek jembatan sepanjang 27 kilometer (Km) tersebut. Jokowi memprioritaskan tol laut dan memilih menyelesaikan pelabuhan Merak-Bakauheni, Lampung.

Dibubarkannya Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda menandai berakhirnya proyek mangkrak hampir satu dekade tersebut. “Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan (18 lembaga),” mengutip Pasal 19 Ayat (1) Perpres No. 82 tahun 2020.

sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200721111132-532-527048/jokowi-bubarkan-badan-pengembangan-infrastruktur-selat-sunda