Kepada yang utama: Pengembang Riscon Grup.
Kepada yang terkait: Bank Artha Graha International (BAGI)
Saya mengajukan KPR Subsidi di Perumahan Riscon Grup yaitu Grand Riscon Dramaga/Leuwiliang – Cibeber – Leuwiliang. Pemesanan rumah dilakukan di Acara Pameran di JCC Bulan Feb 2019 dengan harga jual Rp160 juta. Pihak marketing meyakinkan saya dengan promo, jika pengajuan KPR tidak disetujui atau dibatalkan maka booking fee dapat dikembalikan.
Sales dengan aktif menanyakan dan meminta kelengkapan dokumen pengajuan KPR tersebut. Dalam proses melengkapi dokumen, pihak marketing menawarkan promo baru dan meyakinkan dengan dengan harga jual yang lebih rendah dan booking fee akan dikembalikan. Saya akui, nilai jual rumah memang lebih rendah, namun pada akhirnya pasti akan turun karena harga batas atas dari Pemerintah hanya Rp158 juta. Marketing mengarahkan KPR dengan pihak bank yaitu Bank Artha Graha International (BAGI) karena Perjanjian Kerja Samanya sudah ada yang lain belum, karena saya butuh rumah cepat, saya setujui.
Setelah dokumen selesai, Pengikatan Akad Kredit dilakukan pada tanggal 23 Mei 2019 di Kantor BAGI. Dana sudah tertransfer otomatis ke pengembang, kemanakah dana itu? Selesaikanlah hak konsumen terlebih dahulu. Dari pihak bank menyampaikan beberapa poin penting terkait rumah subsidi, satu diantaranya adalah rumah harus dihuni dan perubahan alamat di KTP maksimal 6 bulan setelah akad kredit. Namun, sampai Bulan Maret 2020, 10 bulan terlewati, rumah belum siap huni.
Saya tanyakan ke pihak pengembang lewat WA, pesan Instagram, email, namun hanya memberikan harapan yang tiada kepastian. Hal yang sama, saya infokan ke bank, namun kembali diarahkan langsung ke pengembang. Semestinya bank mengambil bagian dalam permasalahan ini. Dalam perjanjian Akad Kredit, Pengikatan Kredit bisa dilakukan ketika rumah siap huni. Saling lempar tanggungjawab ketika ditanyakan, hanya menjanjikan yang tak terlaksana dan tidak aktif memberikan penjelasan. Hal ini berbeda ketika sebelum akad kredit, sangat aktif untuk meyakinkan. Booking Fee diawal pemesanan JCC pun belum ada kejelasan. Repayment (cicilan) ke Pihak Bank sudah berjalan sejak akad kredit, namun rumah belum bisa ditempati.
Selain mengalami kerugian karena membayar tapi tidak bisa dihuni, pasti ada penurunan kualitas rumah karena terkikis oleh waktu, padahal tidak dihuni. Pihak Marketing pernah menawarkan melakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) rumah terlebih dahulu, untuk kemudian rumah akan diselesaikan. Namun memperhatikan pelayanan yang saya rasakan pasca Akad Kredit, saya tidak yakin akan selesai. Namun saya setujui dengan syarat Pengembang harus membuat Surat Pernyataan untuk meyakinkan saya, tapi surat tersebut tak kunjung terealisasi.
Saya tidak mengetahui, apakah praktek/hal seperti ini lumrah terjadi? Jika lumrah hal ini merupakan kesalahan, karena merugikan konsumen.
Kepada Pengembang: Segera selesaikan rumah dan hak keuangan saya dengan sebaik-baiknya untuk diserahterimakan ke konsumen. Jagalah reputasi Anda dalam pelayanan ke konsumen.
Mamun
Cibungbulang, Bogor
Jawa Barat
Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Dear Tim Media Konsumen dan semua para Pembaca,
Terima Kasih atas telah dimuat-Nya surat saya.
Hari ini, 15/03/20, saya telah menerima penjelasan dan komitmen penyelesaian atas semua permasalahan yang ada didalam Surat tersebut dengan baik.
Terima Kasih.
Mamun.
sumber: https://mediakonsumen.com/2020/03/14/surat-pembaca/surat-terbuka-untuk-pengembang-riscon-grup-dan-kpr-bank-artha-graha-international