November 25, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Kisruh Electronic City masuk ranah hukum, begini pergerakan sahamnya

Suasana toko Electronic City usai peresmian di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (29/3). Hingga saat ini Electronic City telah mengoperasikan 57 gerai yang tersebar di 27 kota dalam 14 provinsi di Indonesia. Hadirnya gerai terbaru ini sebagai upaya untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap pasar elektronik modern. KONTAN/Baihaki

Rabu, 26 Februari 2020 / 06:29 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kisruh di tubuh PT Electronic City Indonesia Tbk (ECII) berlanjut ke ranah hukum. Manajemen Electronic City menjelaskan, masalah yang melanda perusahaan belakangan ini telah memasuki proses hukum di kepolisian.

Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pengurus Electronic City mengemukakan pihak penyidik kepolisian telah menunjuk Kantor Akuntan Publik Moh Mahsun untuk melakukan perhitungan verifikasi kerugian keuangan Electronic City.

“Proses verifikasi telah dimulai sejak 13 Februari 2020,” demikian pernyataan tertulis manajemen Electronic City yang diteken dua pengurusnya, Rahmat Adi Sutikno Halim dan Selfy Warauw kepada otoritas BEI, Jumat (21/2) akhir pekan lalu.

Proses hukum di kepengurusan Electronic City merupakan kelanjutan dari keputusan Dewan Komisaris yang memberhentikan sementara seluruh anggota direksi sejak 3 Februari 2020 hingga pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Sesuai aturan, ECII akan menggelar RUPSLB dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal pemberhentian sementara.

Alasan pemberhentian anggota direksi lantaran ada indikasi temuan dari Komite Audit ECII. Temuan itu berupa deposito milik Electronic City yang dijaminkan untuk kepentingan pihak ketiga, namun tidak diungkapkan dalam laporan keuangan. Komite Audit ECII juga menemukan indikasi penyalahgunaan dana perusahaan untuk pembayaran bunga pinjaman pihak ketiga tersebut.

Keputusan Rapat Dewan Komisaris pada awal Februari lalu diteken oleh seluruh anggota komisaris, yang meliputi Hartono Tjahjadi Adiwana (Komisaris Utama), Josephine Sukmadewi K (Komisaris), Selfy Warauw (Komisaris), Rahmat Adi Sutikno Halim (Komisaris) serta Herbert Timbo P Siahaan (Komisaris Independen).

Untuk mengisi kekosongan kepengurusan, Dewan Komisaris menugaskan dua anggotanya sebagai pengurus perusahaan, yakni Rahmat Adi Sutikno Halim dan Selfy Warauw.

Di Bursa Efek Indonesia, saham ECII tidak likuid dan jarang bergerak, dengan kepemilikan investor publik sebesar 13,74%. Terakhir kali ECII diperdagangkan pada Senin (25/2) lalu dan ditutup di level Rp 1.000 per saham.

Dalam setahun terakhir, pergerakan saham ECII kurang lincah lantaran tak banyak investor yang bertransaksi. Harga tertinggi ECII selama setahun di posisi Rp 1.150 per saham, pada 8 Agustus 2019. Adapun harga terendahnya adalah Rp 825 per saham pada perdagangan 21 Maret 2019.

Mengacu data RTI per 31 Januari 2020, pemegang saham ECI meliputi PT Graha Surya Kirana memiliki 25,57% saham, PT Artha Graha Network (25,15%), PT Graha Berkat Kirana (13,77%), Ridwan Pribadi (12,46%), DB Spore DCS A/C Ntasian Discovery Master Fund-864134218 (5,79%), investor publik (13,74%) serta saham treasury (3,51%). Pemegang saham pengendali Electronic City adalah PT Graha Berkat Kirana.

Sumber : https://investasi.kontan.co.id/news/kisruh-electronic-city-masuk-ranah-hukum-begini-pergerakan-sahamnya?page=all