November 23, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Menteri Susi Cabut Izin Operasi Enam Perusahaan yang Lakukan Kegiatan Illegal Fishing

Tribun Bali/I Made Ardhiangga Menteri Perikanan dan Kelautan Indonesia Susi Pudjiastuti melepas kepiting di perairan Kampung Kepiting, Tuban, Badung, Bali, Kamis (9/4/2015) malam.

TRIBUNNEWS.COM

Senin, 22 Juni 2015

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengambil tindak tegas terhadap beberapa perusahaan besar yang melakukan praktik illegal fishing dan kasus lainnya di Indonesia.

Susi mencatat ada enam perusahaan besar yang dicabut seluruh proses perizinan.

“Hari ini kan kita mencabut beberapa izin perusahaan, enam grup besar, mungkin ada 10 atau 15 lupa saya. PBR kan sudah, ada Mabiru grup, ada Dwi Karya grup,” ujar Susi usai bertemu Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Negara, jakarta, Senin (22/6/2015).

Seluruh proses perizinan yang dicabut adalah Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Keenam perusahaan ini terlibat melakukan praktik illegal fishing.

“SIUP surat izin usaha perikanan yang kita cabut. Karena illegal fishing. ada yang perbudakan juga. Ada illegal fishing, perpajakan dan lainnya. Kalau perpajakan kita sudah hands over kan ke kementerian keuangan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual Maluku, PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industry di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources (Maluku), dan PT Mabiru Industry (Maluku). Dari kelima perusahaan itu, baru PT Pusaka Benjina Resources (Maluku) yang seluruh perizinannya sudah dibekukan.

Setelah PT PBR yang dicabut seluruh izinnya, Susi meminta per hari ini pencabutan seluruh izin juga dilakukan untuk PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua).

“Begitu juga Dwikarya, kita cabut semua SIPI dan SIKPI-nya. Pada hari ini saya memerintahkan Ditjen Tangkap untuk mencabut SIUP,” tambahnya.

Sedangkan untuk PT Mabiru Industry di Maluku dan PT Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual Maluku, Susi meminta jajaran Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan tindak lanjut dan segera mencabut seluruh perijinannya.

“Mabiru ditindaklanjuti PSDKP. Kita ingin mencabut SIPI dan SIKPI juga SIUP, termasuk untuk MTJ,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengungkapkan kelima perusahaan tersebut memiliki jumlah armada kapal tangkap dan angkut yang cukup besar. Dari beberapa temuan tim satgas, kelima perusahaan itu melakukan pelanggaran berat sehingga dimungkinkan pencabutan atas seluruh izin usaha.

“Ada 5 grup perusahaan yang memiliki kapal yang cukup besar. Contohnya Pusaka Benjina Group karena proses pidana dan tindak pidana umum soal human trafficking sudah ditangani, KKP sendiri menangani proses pidana di illegal fishing,” tuturnya.

“Dwikarya dilihat anev (analisis dan evaluasi) selama beberapa bulan ini banyak pelanggaran berat sehingga dimungkinkan dicabut SIUP dengan alasan yang mereka lakukan. Kelompok Mabiru ada PT Samudra Pratama Jaya, kita temukan pelanggaran yang kami nilai cukup serius. Lalu MTJ sudah ada dasar yang kuat untuk diterbitkan (pencabutan izin),” tegas pria yang akrab disapa Ota itu.

sumber: http://m.tribunnews.com/nasional/2015/06/22/menteri-susi-cabut-izin-operasi-enam-perusahaan-yang-lakukan-kegiatan-illegal-fishing?page=2