20 Juli 2020 16:20
Polisi kembali mengungkap kasus perompakan nelayan di perairan Indonesia. Kali ini, korbannya ialah nelayan pesisir Jakarta yang tengah melaut di perairan sebelah utara Pulau Sebira, Kepulauan Seribu.
Atas peristiwa tersebut, sebanyak 4 orang ditangkap yakni Bastiar alias Bombon (22), Baharudin (38), Arnis Supriyadi alias Dado (30), dan Udin alias Kuru (42). Polisi menangkap keempatnya pada Minggu (19/7) saat tengah menghitung hasil rampokannya.
“Barang bukti pertama kapal ikan tanpa nama. Kemudian pas kecil atas nama KM Bone Raya. Juga ada barang bukti tangkapan ikan dari nelayan yang berhasil dijarah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat rilis kasus di Ditpolair, Jakarta Utara, Senin (20/7).
“Ada juga uang dan senjata air softgun serta senjata tajam kapak, badik, parang dan juga beberapa dirigen isi BBM hasil penjarahan yang dilakukan tersangka,” tambah dia.
Yusri menyatakan kapal tanpa nama yang diamankan digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya. Menurut Yusri, kelompok perompak tersebut terorganisir dengan baik dan telah beraksi selama 2 tahun.
“Pimpinannya ada, yang mengendalikan ada. Bahkan mereka pengakuan awal dibagi 4 kelompok. Yang luasnya mereka lakukan perompakan ini tidak hanya di Jakarta saja tapi sampai Bangka Belitung dan Kalimantan. Ini area mereka,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, empat tersangka yang diamankan merupakan eksekutor lapangan. Sementara pimpinan kelompok itu masih dalam pengejaran.
“Pimpinan kelompoknya sekarang tim masih lakukan pengejaran mudah-mudahan hari ini kita bisa amankan. Termasuk tiga kelompok lain,” kata Yusri.
Dalam penangkapan keempat tersangka, polisi menemukan sejumlah senjata tajam, termasuk air softgun. Bahkan menurut Yusri, polisi menemukan ada senjata api yang digunakan pelaku untuk mengancam para nelayan.
“Hasil keterangan awal senjata rakitan. Ini masih kita lakukan pengejaran termasuk saya katakan tadi yang mengendalikan. Ini lagi kita kejar. Mudah-mudahan segera kita amankan,” kata Yusri.
Para perompak itu tidak hanya membawa senjata untuk menakut-nakuti korban. Polisi mengatakan mereka juga tak segan melukai korbannya jika berani melawan.
Selama beraksi, polisi memperkirakan para perompak telah mengambil keuntungan dari korbannya sekitar Rp 10 miliar. Mereka menjual hasil jarahnya ke daerah Bangka Belitung.
“Kami akan dalami terus. Kalau perlu kami akan datangi ke sana,” kata Yusri.
Atas perbuatannya, keempat perompak tersebut dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 365 dan 368 KUHP, lalu Pasal 1 ayat (1) dan (2) UU Darurat. Selain itu juga dijerat dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
“Kita akan jerat dengan pasal terberat bagi mereka karena sudah meresahkan masyarakat,” tutup Yusri.
Sumber : https://kumparan.com/kumparannews/4-perompak-jarah-nelayan-di-perairan-kepulauan-seribu-raup-keuntungan-rp-10-m-1tqC5h4lPLq/full
More Stories
Pertunjukan Noise Bakal Meriahkan Workshop Fotografi Darwis Triadi di Cianjur
6 Mall di Jakarta Utara yang Ada Bioskop Terbaik
Menko PMK Serahkan Penghargaan Republika Award 2021